Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib
(orde) dan hukum. Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai
penyidik. Dalam tugasnya dia mencari barang bukti, keterangan-keterangan
dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan
saksi ahli.
Namun dalam kenyataannya di Indonesia terdapat polisi
gendut atau bisa disebut polisi yang mendapat tambahan gaji atau upah
secara tidak wajar. Polisi pusat yang menjadi inti mekanisme kinerja
polisi saja telah melakukan tindakan yang tidak seharusnya dia lakukan.
Yaitu mereka mencegah kerja atau tugas KPK yang akan menyelidik pejabat
polisi yang diduga melakukan tindakan korupsi. Polisi dan KPK yang
seharusnya berjalan bersama untuk menyelesaikan dan memberantas KKN
(Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) tersebut malah saling berdebat dan
bentrok yang memalukan diri mereka sendiri di mata rakyat Indonesia.
Kelakuan buruk para polisi juga sering dilakukan di keseharian kehidupan masyarakat umum. Mereka melakukan tindakan penarikan uang denda dengan cara yang tidak seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum di jalan tersebut. Dengan masih banyaknya KKN dalam diri penegak hukum tersebut bangsa Indonesia harus melakukan koreksi yang besar dan melakukan tindakan tegas supaya tidak semakin parah dan merugikan banyak orang yang tidak tahu menahu tentang masalah tersebut. Aparat penegak hukum tersebut seharusnya memberi layanan yang baik dalam masalah hukum yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum. Bukannya mementingkan diri sendiri maupun golongan mereka saja dan malah melupakan sekaligus tidak peduli akan kepentingan umum yang seharusnya menjadi tugas aparat penegak tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar